You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran Pajak Bisa Dicicil
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bisa mencicil kewajiban pembayaran pajaknya. Jika tidak, objek pajak milik WP akan langsung dipasang plang serta stiker belum melunasi pajak.

Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, pembayaran pajak bisa diangsur secara bertahap hingga 31 Desember nanti. "Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya," ujarnya, Senin (23/11).

Saat ini pihaknya mempersiapkan penindakan untuk WP yang tidak ada inisiatif untuk pembayaran pajaknya. "Kita akan pasangi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi yang masih belum bayar. Ini serentak di 8 kecamatan Se-Jakarta Pusat," tuturnya.

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Arief mengharapkan, seluruh WP bisa membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan waktunya. Sehingga tidak sampai dikenakan sanksi denda pajak, atau yang lebih berat penyitaan objek pajak.

"Kita harapkan dengan semacam teguran keras seperti ini mereka bisa melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Inalillahi Wainnailaihi Rojiun, Lurah Pekayon Tutup Usia

    access_time25-01-2025 remove_red_eye34211 personNurito
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye2065 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Libur Panjang, Festival Bandeng Rawa Belong Siap Digelar

    access_time25-01-2025 remove_red_eye1251 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye1106 personNurito
  5. BPBD Sebut OMC Efektif Kurangi Banjir Akibat Hujan Lebat

    access_time21-01-2025 remove_red_eye985 personFolmer