You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran Pajak Bisa Dicicil
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bisa mencicil kewajiban pembayaran pajaknya. Jika tidak, objek pajak milik WP akan langsung dipasang plang serta stiker belum melunasi pajak.

Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, pembayaran pajak bisa diangsur secara bertahap hingga 31 Desember nanti. "Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya," ujarnya, Senin (23/11).

Saat ini pihaknya mempersiapkan penindakan untuk WP yang tidak ada inisiatif untuk pembayaran pajaknya. "Kita akan pasangi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi yang masih belum bayar. Ini serentak di 8 kecamatan Se-Jakarta Pusat," tuturnya.

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Arief mengharapkan, seluruh WP bisa membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan waktunya. Sehingga tidak sampai dikenakan sanksi denda pajak, atau yang lebih berat penyitaan objek pajak.

"Kita harapkan dengan semacam teguran keras seperti ini mereka bisa melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8529 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri