You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran Pajak Bisa Dicicil
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bisa mencicil kewajiban pembayaran pajaknya. Jika tidak, objek pajak milik WP akan langsung dipasang plang serta stiker belum melunasi pajak.

Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, pembayaran pajak bisa diangsur secara bertahap hingga 31 Desember nanti. "Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya," ujarnya, Senin (23/11).

Saat ini pihaknya mempersiapkan penindakan untuk WP yang tidak ada inisiatif untuk pembayaran pajaknya. "Kita akan pasangi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi yang masih belum bayar. Ini serentak di 8 kecamatan Se-Jakarta Pusat," tuturnya.

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Arief mengharapkan, seluruh WP bisa membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan waktunya. Sehingga tidak sampai dikenakan sanksi denda pajak, atau yang lebih berat penyitaan objek pajak.

"Kita harapkan dengan semacam teguran keras seperti ini mereka bisa melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6855 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6330 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1418 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1340 personAldi Geri Lumban Tobing